Latest News
Kitchen Chat and more…
Kitchen Chat and more…
Halo para Alumni Civitas Pertiwi. Bagaimana kabar kalian di masa pandemi ini? Sudah lama tidak jumpa yah. Apakah ada diantara kamu semua ada yang rindu dengan teman-teman saat masa kuliah di kampus Pertiwi ? Ingin tahu ada perkembangan apa di Pertiwi? Yuk mari temu kangen lepas rindu di Talk Show Alumni Pertiwi dengan tema “Apa Kabar Alumni?” Berikut ini adalah detailnya ya..
Ayo daftar segera, infokan dan ajak teman teman sekelas mu dulu yaaa…
Untuk Form Pendaftaran bisa di bit.ly/AlumniPERTIWITALKSHOW
Assalamualaikum,
Untuk memastikan seluruh mahasiswa/i Pertiwi dapat terus belajar dengan baik di masa pandemi yang berkepanjangan, pihak Institusi Pertiwi mengeluarkan berbagai kebijakan keuanga. Berikut intisari dari surat edaran kebijakan keuangan di Tahun Akademik 2020-1 Semester Gasal
Seluruh mahasiswa aktif akan mendapat kebijakan poin A dan B. Mahasiswa/i yang ekonomi keluarga dan dirinya terdampak pandemi dapat mengajukan perpanjangan dan bantuan sesuai poin C dan D. Pengajuan kebijakan keuangan tersebut hendaknya dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat disetujui. Mengingat bantuan kuliah UKT di poin D melibatkan kuota yang dialokasikan oleh Kemdikbud sehingga tidak dapat dijamin persetujuannya, mahasiswa/i yang mengajukan bantuan di poin D juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan angsuran di poin C.
Terima kasih.
Wassalamualaikum.
Berikut lampiran surat edaran kebijakan keuangan lengkapnya.
Pandemi covid-19 yang sedang berlangsung di tahun 2020 ini telah memukul tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Masa pandemi Covid-19 berkepanjangan hingga memasuki Tahun Akademik 2021-2 Genap, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan berbagai
kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di lingkungan
Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan keberlanjutkan
studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang dimaksud:
Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 20202
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.
Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui
Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:
angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
b. Surat pernyataan
Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2020-2. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:
Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I
Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D, tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas, dengan kebijakan khusus
dan kebijakan ini ditujukan langsung ke Wakil Ketua2 bidang keuangan, keputusan atas
permohonan ini akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan
AKPAR) Pertiwi. Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan
kebijakan yang dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.
Plagiarisme atau plagiat adalah suatu perbuatan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Istilah plagiat berasal dari bahasa Inggris plagiarism atau plagiary serta dalam bahasa Latin plagiarius yang artinya penculik atau penjiplak. Jadi plagiarisme atau plagiat adalah tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya (Putra, 2011).
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat memberikan Pedoman Plagiat untuk Skripsi Mahasiswa/i yang sedang menyusun Skripsi tahun 2021. Surat Edaran Plagiarisme Skripsi 2021
Hampir semua perguruan tinggi saat ini sudah melakukan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebanyak 98% perguruan tinggi sudah melaksanakan pembelajaran daring.
Dalam kondisi saat ini yang masih dilanda Pandemi Covid 19, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pertiwi masih menjalankan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di semua semester. semoga kita tetap semangat dalam melakukan proses pembelajaran dan tentu tetap berdoa agar semua dalam keadaan sehat Walafiat. Berikut Pesan yang disampaikan Bapak Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto.