Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1
No : 05/Dept-Keu/VIII-21
Hal : Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1
Kepada Yth,
Pimpinan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Perguruan Tinggi Pertiwi,
Manajer Sekretariat Bersama Kampus Pertiwi,
Rekan-rekan Mahasiswa/i,
di tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Masa pandemik yang belom berujung sudah memasuki tahun kedua setelah wabah ini masuk ke
wilayah Indonesia, tentunya masih banyak masyarakat terkena imbasnya, termasuk sektor
pendidikan. Pada tahun Akademik 2021-1, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan
berbagai kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di
lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan
keberlanjutkan studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang
dimaksud:
A. Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
- Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Gasal TA 2021-1
maka akan di berikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,- - Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak
mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat
pembayaran di semester berikutnya.
B. Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 2021-1 Ganjil
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.
C. Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui
Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena
PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”. - Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui
form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan
angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
b. Surat pernyataan - Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini
mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
D. Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2021-1. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
karena terdampak pandemi dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari Program
Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menyediakan
surat pernyataan terkendala keuangan. - Syarat dan ketentuan aplikasi untuk UKT akan mengikuti arahan dari Kemendikbud RI. Saat
surat ini diturunkan belum ada panduan baku mengenai UKT 2021-1. - Informasi mengenai pengajuan bantuan kuliah melalui UKT akan diinformasikan kemudian
kepada mahasiswa/i melalui website, media sosial, WA Group, dan lainnya. Selama proses
ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan
keringanan di poin C.
E. Pengajuan khusus untuk mahasiswa/i yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas. Kebijakan khusus ini
ditujukan langsung ke Wakil Ketua 2 (dua) bidang keuangan. Keputusan atas permohonan ini
akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi.
Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang
dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.
Demikianlah surat edaran ini disampaikan agar bisa dilaksanakan dengan baik untuk
mendukung lancarnya proses belajar mengajar di lingkungan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi
di masa pandemi ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Agustus 2021
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yayasan Pendidikan Pertiwi Global
Hj. Tuti Indrayani, S.E., MBA.
Ketua