,

Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1


No : 05/Dept-Keu/VIII-21
Hal : Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1

Kepada Yth,
Pimpinan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Perguruan Tinggi Pertiwi,
Manajer Sekretariat Bersama Kampus Pertiwi,
Rekan-rekan Mahasiswa/i,
di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Masa pandemik yang belom berujung sudah memasuki tahun kedua setelah wabah ini masuk ke
wilayah Indonesia, tentunya masih banyak masyarakat terkena imbasnya, termasuk sektor
pendidikan. Pada tahun Akademik 2021-1, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan
berbagai kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di
lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan
keberlanjutkan studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang
dimaksud:

A. Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

  1. Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Gasal TA 2021-1
    maka akan di berikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,-
  2. Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak
    mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat
    pembayaran di semester berikutnya.

B. Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 2021-1 Ganjil
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.

C. Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui

Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena
    PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”.
  2. Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan
    angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
    perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
    a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
    b. Surat pernyataan
  3. Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini
    mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.

D. Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2021-1. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
    karena terdampak pandemi dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari Program
    Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menyediakan
    surat pernyataan terkendala keuangan.
  2. Syarat dan ketentuan aplikasi untuk UKT akan mengikuti arahan dari Kemendikbud RI. Saat
    surat ini diturunkan belum ada panduan baku mengenai UKT 2021-1.
  3. Informasi mengenai pengajuan bantuan kuliah melalui UKT akan diinformasikan kemudian
    kepada mahasiswa/i melalui website, media sosial, WA Group, dan lainnya. Selama proses
    ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
    Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan
    keringanan di poin C.

E. Pengajuan khusus untuk mahasiswa/i yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas. Kebijakan khusus ini
ditujukan langsung ke Wakil Ketua 2 (dua) bidang keuangan. Keputusan atas permohonan ini
akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi.
Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang
dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.

Demikianlah surat edaran ini disampaikan agar bisa dilaksanakan dengan baik untuk
mendukung lancarnya proses belajar mengajar di lingkungan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi
di masa pandemi ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Yayasan Pendidikan Pertiwi Global

Hj. Tuti Indrayani, S.E., MBA.
Ketua

Surat Edaran Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Surat Edaran Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Memasuki bulan Suci Ramadhan, Alhamdulillah semoga kita semua selalu diberi kesehatan dan diberikan kekuatan dalam menjalankan bulan puasa nanti. Berikut adalah Surat Edaran Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Terdapat Jadwal Libur Awal Bulan Ramadhan dan jadwal perkuliahan di hari masuk kembali pasca libur awal bulan ramadhan.

Selamat menunaikan Ibadah Puasa.

, ,

KEBIJAKAN KEUANGAN DI TAHUN AKADEMIK 2020-2

Pandemi covid-19 yang sedang berlangsung di tahun 2020 ini telah memukul tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Masa pandemi Covid-19 berkepanjangan hingga memasuki Tahun Akademik 2021-2 Genap, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan berbagai
kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di lingkungan
Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan keberlanjutkan
studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang dimaksud:

Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

  • Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Genap TA 2020/21
    maka akan di berikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,-
  • Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak
    mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat
    pembayaran di semester berikutnya.

Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 20202
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.

Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui

Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena
    PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”.
  • Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan

angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:

a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
b. Surat pernyataan

  • Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini
    mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.

Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2020-2. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
    karena terdampak pandemic dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari
    Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    menyediakan surat pernyataan terkendala keuangan.
  • Mengisi daftar Form Pengajuan Bantuan Kulih melalui UKT dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/bantuan-kuliah. Keputusan persetujuan pengajuan UKT
    bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan
    angsuran tersebut dan persetujuan dari Kemendikbud RI dan Institusi Pertiwi selaku
    pemberi bantuan.
  • Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selama
    proses ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
    Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan
    keringanan di poin C.

Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I

Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D, tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas, dengan kebijakan khusus
dan kebijakan ini ditujukan langsung ke Wakil Ketua2 bidang keuangan, keputusan atas
permohonan ini akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan
AKPAR) Pertiwi. Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan
kebijakan yang dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.

,

PERGURUAN TINGGI PERTIWI DAN ASPHRI MENJALIN KERJASAMA


PERGURUAN TINGGI “PERTIWI”  DAN ASPHRI  MENJALIN KERJASAMA

 

Selasa, 15 September 2020 di  Aula  Kampus  Pusat STIE Pertiwi Bekasi,  Jl. Ir. H. Juanda Bekasi,    dengan tetap memperhatikan dan menerapkan ketat  protokoler  kesehatan di masa  pandemi covid-19,   dilangsungkan penadatanganan nota  kesepahaman antara Perguruan Tinggi /Unit Usaha  Lingkup Yayasan Pendidikan Pertiwi Global  (STIE/STBA/AKPAR “Pertiwi” dan BBC ETS) dengan  Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia  (ASPHRI).   Nota Kesepahaman ini dibuat  dan  ditandatangani  didasarkan pada niatan   yang sama untuk  turut  serta dalam    mengkopetenkan anak  bangsa  sebagai wujud pengamalan   Tri Dharma  Perguruan Tinggi  (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) lingkup Yayasan Pendidikan Pertiwi Global  serta  visi ASPHRI, yaitu     Memberikan  Inspirasi,   Membangun Negeri . Acara  ini selanjutnya mengusung   tema “KOLABORASI  &   SINERGI PEGURUAN TINGGI  PERTIWI  DAN ASPHRI DALAM MENKOPETENKAN ANAK BANGSA”

Dalam  kata  sambutannya pada  saat membuka acara,  disamping ucapan  terimakasih dan penghargaan yang tinggi yang  disampaikan  kepada  Pengurus  ASPHRI  baik   yang terlibat langsung maupun yang turut menyaksikan penandatanganan  MOU,   Dr. H.Suharsono, MPd., MM  selaku Ketua  Dewan Pembina  Yayasan Pendidikan Pertiwi  Global juga  menyampaikan  harapan-harapannya  ke  depan bahwa   kerjasama ini  nantinya akan menghasilkan produktifitas yang lebih tinggi  karena   sinergitas  yang  dibangun bersama Pertiwi& ASPHRI  yang  kebermanfaatannya  makin  banyak  dirasakan  oleh masyarakat seluas-luasnya.    Demikian  juga hal  yang sama  diungkapan oleh Ketua  Umum ASPHRI    Yosminaldi, SH., MM  yang memprakarsai dan menandatangani langsung Nota  Kesepahaman bersama Ketua  STIE Pertiwi  Dr.Ahmad Kultur  Hia, SE., MM,  Ketua  STBA Pertiwi  Dr.Didi Mulyadi, SS., MM, Direktur  AKPAR Pertiwi, Sri Indrayanti, SE., M.Par  serta Manager Marketing BBC, Drs.Gatot.

 

Penandatanganan  dilanjutkan   dengan 14  member ASPHRI   bersama Ketua/Direktur  Perguruan  Tinggi Lingkup Pertiwi  (STIE/STBA/AKPAR PERTIWI) dan Manajer Marketing  BBC ETS,  berlangsung dalam 2 sisi   dimulai  pada  sesipertama  pada  pukul 10.00  sd. 12.00 dan  sesi ke 2 pukul 13.00, selanjutnya   acara  ditutup oleh CEO  Yayasan Pendidikan Pertiwi Global  Agusng Setiawan, M.Ac  pada  pukul 14.45.  Sebelum penutupan  tidak lupa  kesan  dan pesan disampaikan oleh masing-masing Pimpinan Unit Perguruan Tinggi Pertiwi  dan manager Marketing BBC serta  beberapa perwakilan members  ASPHRI,  berlangsung aman dan  lancar, interaktif  serta inspiratif.

link dokumentasi :

https://photos.app.goo.gl/dG447ExuaU81vsUc7

 

Mutdi Ismuni, S.E.,M.M.

Wa.Ka. III  STIE Pertiwi

Talk Show Alumni Pertiwi “Apa Kabar Alumni?”

Halo para Alumni Civitas Pertiwi. Bagaimana kabar kalian di masa pandemi ini? Sudah lama tidak jumpa yah. Apakah ada diantara kamu semua ada yang rindu dengan teman-teman saat masa kuliah di kampus Pertiwi ? Ingin tahu ada perkembangan apa di Pertiwi? Yuk mari temu kangen lepas rindu di Talk Show Alumni Pertiwi dengan tema “Apa Kabar Alumni?” Berikut ini adalah detailnya ya..

  • Tema: Apa Kabar Alumni? Rajut Kebersamaan dan Saling Berbagi Informasi di Masa Pandemi
  • Pembicara: Bpk. Iswanto (Professional Chef) , Bpk. Slamet Ardianto, S.E., M.M. (HRD Consulting) , Bpk. Abdul Muin Hafied, S.E. (Politikus/Anggota DPRD)
  • Waktu dan Tanggal : Minggu, 6 September 2020, Jam 10.00 – 12.00 WIB
  • Biaya: Gratis + Certificate
  • Link Meet Online: https://meet.google.com/khv-uodk-qcn

Ayo daftar segera, infokan dan ajak teman teman sekelas mu dulu yaaa…

Untuk Form Pendaftaran bisa di bit.ly/AlumniPERTIWITALKSHOW

Pedoman Akademik Semester Gazal 2020/1

Bagi teman – teman mahasiswa/i berikut adalah Pedoman Akademik untuk pembelajaran semester Gazal 2020/1, silakan dibaca dan diikuti sesuai dengan petunjuknya.Pengumuman Akademik Persiapan Perkuliahan 20201

, ,

WEBINAR SERIES STIE PERTIWI

Hallo, Pertiwi
Seminar wajib mahasiswa kini hadir secara online dengan tema “Tantangan & Peluang adaptasi kerja di Era New Normal supaya tetap produktif”

Dengan Pembicara

Pembicara 1:
Yosminaldi,S.H.M.M.
(Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia)
Pembicara 2:
Agung setiawan,S.E.,M.Ac.
(Ketua III YPPG)

Serta Moderator & Host
Fa’uzobihi, S.Pd.,M.Pd
Yayan Nuryana, S.E.,M.Ak

ayo daftarkan segera diri kalian untuk bergabung dan bagian dari seminar tersebut.
cara nya klik link berikut untuk pendaftaran :
bit.ly/2Webinarstiepertiwi

Surat Edaran Kebijakan Keuangan di TA 20201

Assalamualaikum,

Untuk memastikan seluruh mahasiswa/i Pertiwi dapat terus belajar dengan baik di masa pandemi yang berkepanjangan, pihak Institusi Pertiwi mengeluarkan berbagai kebijakan keuanga. Berikut intisari dari surat edaran kebijakan keuangan di Tahun Akademik 2020-1 Semester Gasal

  • A. Seluruh mahasiswa aktif mendapatkan potongan Rp 100 ribu.
  • B. Seluruh mahasiswa aktif mendaptak pelunakkan angsuran biaya menjadi 15% FRS, 40% UTS, dan 45% UAS.
  • C. Bagi mahasiswa/i yang kesulitan memenuhi angsuran sesuai poin B, dapat mengajukan permohonan perpajangan angsuran biaya kuliah melalui form https://bit.ly/perpanjangan-angsuran.
  • D. Mahasiswa/i yang terdampak ekonominya dengan pandemi juga dapat menganjukan bantuan uang kuliah selama 1 semester melalui kebijakan UKT Kemdikbud melalui https://bit.ly/bantuan-kuliah

Seluruh mahasiswa aktif akan mendapat kebijakan poin A dan B. Mahasiswa/i yang ekonomi keluarga dan dirinya terdampak pandemi dapat mengajukan perpanjangan dan bantuan sesuai poin C dan D. Pengajuan kebijakan keuangan tersebut hendaknya dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat disetujui. Mengingat bantuan kuliah UKT di poin D melibatkan kuota yang dialokasikan oleh Kemdikbud sehingga tidak dapat dijamin persetujuannya, mahasiswa/i yang mengajukan bantuan di poin D juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan angsuran di poin C.

Terima kasih.

Wassalamualaikum.

Berikut lampiran surat edaran kebijakan keuangan lengkapnya.

200810 Surat Edaran Kebijakan Keuangan di TA 20201

Panduan Cetak Kartu UTS/UAS Online

Dalam menghadapi Ujian Akhir Semester untuk Mahasiswa Tahun Akademik 2019-2020 Kartu Ujian baik itu UTS dan UAS sudah bisa di cetak oleh masing-masing mahasiswa menggunakan sistem administrasi online dengan nama Sistem Informasi Administrasi Pertiwi (SIAP) dengan syarat kewajiban keuangan harus
memenuhi syarat yang sudah di tentukan yaitu untuk UTS pembayaran harus 60% dari total kewajiban dan untuk UAS harus lunas uang kuliah. Apabila belum
lunas maka mahasiswa yang bersangkutan harus melunas terlebih dahulu sesuai kewajibannya dan kartu UTS atau UAS sudah bisa di cetak.

1. Masuk di laman web :
http://siap.stie-pertiwi.ac.id/ untuk STIE Pertiwi

2. Silahkan LOGIN portal SIAP, pilih Icon mahasiswa untuk masuk ke portal, masukan user dan password.

3. Setelah login, laman portal akan terlihat seperti dibawah ini. Untuk mencetak kartu ujian UTS/UAS, kemudian klik tools kotak hitam (mahasiswa) kiri atas dan akan muncul, Kartu Rencana Studi, Nilai Semester dan Ubah Password, lalu Klik NILAI SEMESTER.

4. Tampilan setelah klik Nilai Semester yang muncul adalah seperti gambar dibawah ini, pastikan Tahun Akademik yang di tuju, Nim yang muncul adalah NIM anda, Nama yang muncul adalah nama anda dan Ingat Sisa Tunggakan Harus Rp. 0 (Nol-Lunas ) untuk Cetak UAS dan sudah bayar 60% ketika mau mencetak kartu UTS, jika belum memenuhi syarat pembayaran maka KARTU UJIAN TIDAK TERCETAK OTOMATIS. Kemudian Klik Kartu UTS/UAS tols yang terkotak merah.

5. Kartu UTS/UAS akan muncul, silahkan download atau print kartunya untuk diperlihatkan ke Dosen pengawas ketika pelaksaan ujian.

 

Demikianlah panduan cetak kartu UTS dan UAS perguruan tinggi STIE Pertiwi.

,

Tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Pertiwi T.A. 2020/2021

Bagi calon mahasiswa/i Pertiwi yang datang langsung ke kampus Cililitan atau Bekasi, berikut ini adalah tahapan yang akan dilalui oleh anda.

1. Mengisi Data Aplikan

Calon mahasiswa/i mengisi buku tamu di Kampus Pertiwi. Data yang diberikan akan dimasukkan menjadi data aplikan PMB

2. Membeli Formulir Pendaftaran

Melakukan pembayaran formulir sebesar Rp.200.000 dan dilakukan secara transfer, tunai, atau debet di Kampus Pertiwi.

3. Melengkapi Dokumentasi Calon Mahasiswa/i

Calon Mahasiswa/i Baru (CMB) menyerahkan data dokumentasi diri (KTP, Ijazah, Pas foto) kepada staf PMB Kampus Pertiwi.

4.  Masuk ke Dalam Whatsapp Group CMB

Calon mahasiswa/i akan dimasukkan ke dalam group Whatsapp (WAG) Calon Mahasiswa/i Baru (CMB) sesuai lokasi kampus pilihan masing-masing untuk mendapat informasi PMB terkini.

5. Mengikuti Serangkaian Kegiatan PMB seperti Open House, Tes Tertulis, dan Wawancara

Calon mahasiswa/i mengikuti rangkaian kegiatan PMB berupa Open House (pemberian informasi mengenai kampus Pertiwi), Tes Tertulis (Tes Potensi Akademik dan Bahasa berupa pilihan ganda), dan wawancara (keberminatan dan komitmen kuliah). Selama pandemi, seluruh proses ini dilakukan secara online.

6. Melakukan Daftar Ulang dengan Membayar Cicilan Pertama dan Mendapatkan NIM

Calon mahasiswa/i yang diterima aplikasinya (lolos tes dan wawancara) dapat melakukan daftar ulang dengan membayar cicilan pertama (sebesar 30%) ke nomor rekening yang sama seperti pendaftaran. Calon mahasiswa/i akan berubah status menjadi mahasiswa/i dengan terbitnya Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Mahasiswa/i akan dipindahkan ke WAG Mahasiswa Baru sesuai angkatan institusi.

7. Mengikuti Kelas Pemantapan dan Matrikulasi

Mahasiswa/i berpartisipasi aktif dalam berbagai kelas dan program pemantapan dan matrikulasi sesuai dengan program studi pilihan.

8. Melakukan Pengisian Form Rencana Studi (FRS) Perdana

Mahasiswa/i melakukan pengisian Form Rencana Studi (FRS) secara online melalui SIAP sesuai dengan kurikulum mata kuliah program studi pilihan dibimbing oleh Tim Akademik. Jadwal kuliah semester ppertama terbentuk setelah FRS disetujui.