, ,

KEBIJAKAN KEUANGAN DI TAHUN AKADEMIK 2020-2

Pandemi covid-19 yang sedang berlangsung di tahun 2020 ini telah memukul tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Masa pandemi Covid-19 berkepanjangan hingga memasuki Tahun Akademik 2021-2 Genap, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan berbagai
kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di lingkungan
Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan keberlanjutkan
studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang dimaksud:

Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

  • Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Genap TA 2020/21
    maka akan di berikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,-
  • Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak
    mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat
    pembayaran di semester berikutnya.

Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 20202
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.

Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui

Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena
    PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”.
  • Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan

angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:

a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
b. Surat pernyataan

  • Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini
    mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.

Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2020-2. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
    karena terdampak pandemic dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari
    Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    menyediakan surat pernyataan terkendala keuangan.
  • Mengisi daftar Form Pengajuan Bantuan Kulih melalui UKT dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/bantuan-kuliah. Keputusan persetujuan pengajuan UKT
    bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan
    angsuran tersebut dan persetujuan dari Kemendikbud RI dan Institusi Pertiwi selaku
    pemberi bantuan.
  • Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selama
    proses ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
    Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan
    keringanan di poin C.

Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I

Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D, tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas, dengan kebijakan khusus
dan kebijakan ini ditujukan langsung ke Wakil Ketua2 bidang keuangan, keputusan atas
permohonan ini akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan
AKPAR) Pertiwi. Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan
kebijakan yang dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *