Surat Edaran Kebijakan Keuangan di TA 20201

Assalamualaikum,

Untuk memastikan seluruh mahasiswa/i Pertiwi dapat terus belajar dengan baik di masa pandemi yang berkepanjangan, pihak Institusi Pertiwi mengeluarkan berbagai kebijakan keuanga. Berikut intisari dari surat edaran kebijakan keuangan di Tahun Akademik 2020-1 Semester Gasal

  • A. Seluruh mahasiswa aktif mendapatkan potongan Rp 100 ribu.
  • B. Seluruh mahasiswa aktif mendaptak pelunakkan angsuran biaya menjadi 15% FRS, 40% UTS, dan 45% UAS.
  • C. Bagi mahasiswa/i yang kesulitan memenuhi angsuran sesuai poin B, dapat mengajukan permohonan perpajangan angsuran biaya kuliah melalui form https://bit.ly/perpanjangan-angsuran.
  • D. Mahasiswa/i yang terdampak ekonominya dengan pandemi juga dapat menganjukan bantuan uang kuliah selama 1 semester melalui kebijakan UKT Kemdikbud melalui https://bit.ly/bantuan-kuliah

Seluruh mahasiswa aktif akan mendapat kebijakan poin A dan B. Mahasiswa/i yang ekonomi keluarga dan dirinya terdampak pandemi dapat mengajukan perpanjangan dan bantuan sesuai poin C dan D. Pengajuan kebijakan keuangan tersebut hendaknya dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat disetujui. Mengingat bantuan kuliah UKT di poin D melibatkan kuota yang dialokasikan oleh Kemdikbud sehingga tidak dapat dijamin persetujuannya, mahasiswa/i yang mengajukan bantuan di poin D juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan angsuran di poin C.

Terima kasih.

Wassalamualaikum.

Berikut lampiran surat edaran kebijakan keuangan lengkapnya.

200810 Surat Edaran Kebijakan Keuangan di TA 20201

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *