Surat Edaran Kebijakan Keuangan di TA 20201
Assalamualaikum,
Untuk memastikan seluruh mahasiswa/i Pertiwi dapat terus belajar dengan baik di masa pandemi yang berkepanjangan, pihak Institusi Pertiwi mengeluarkan berbagai kebijakan keuanga. Berikut intisari dari surat edaran kebijakan keuangan di Tahun Akademik 2020-1 Semester Gasal
- A. Seluruh mahasiswa aktif mendapatkan potongan Rp 100 ribu.
- B. Seluruh mahasiswa aktif mendaptak pelunakkan angsuran biaya menjadi 15% FRS, 40% UTS, dan 45% UAS.
- C. Bagi mahasiswa/i yang kesulitan memenuhi angsuran sesuai poin B, dapat mengajukan permohonan perpajangan angsuran biaya kuliah melalui form https://bit.ly/perpanjangan-angsuran.
- D. Mahasiswa/i yang terdampak ekonominya dengan pandemi juga dapat menganjukan bantuan uang kuliah selama 1 semester melalui kebijakan UKT Kemdikbud melalui https://bit.ly/bantuan-kuliah
Seluruh mahasiswa aktif akan mendapat kebijakan poin A dan B. Mahasiswa/i yang ekonomi keluarga dan dirinya terdampak pandemi dapat mengajukan perpanjangan dan bantuan sesuai poin C dan D. Pengajuan kebijakan keuangan tersebut hendaknya dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan agar proses pengajuan dapat disetujui. Mengingat bantuan kuliah UKT di poin D melibatkan kuota yang dialokasikan oleh Kemdikbud sehingga tidak dapat dijamin persetujuannya, mahasiswa/i yang mengajukan bantuan di poin D juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan angsuran di poin C.
Terima kasih.
Wassalamualaikum.
Berikut lampiran surat edaran kebijakan keuangan lengkapnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!